| Penulis |
Ahmad Kamaluddin, M.Ag |
| Kategori |
Ulumul Hadits |
| Halaman | 200 |
| Kertas | Bookpaper |
| Jenis Cover | Soft cover |
| ISBN | 978-602-5426-72-8 |
| Berat | 400 gram |
| Dimensi | 14 x 20 cm |
Rp60.000
Di samping itu banyak lagi nash yang memerintahkan untuk menutupi aib orang muslim, memperingatkan dari mencari-cari aib dan kesalahannya untuk dipublikasikan di depan umum. Sesungguhnya mencari-cari kekurangan kaum muslimin adalah tanda dari kemunafikan dan merupakan indikasi bahwa, keimanan belum mengakar dalam hati.
Sedangkan menutupi aib terhadap orang yang melakukan maksiat, ada dua hal yakni wajib menutupinya jika tidak diketahui (tidak terang-terangan) dia suka melakukan maksiat. Tapi bagi yang tidak peduli dengan dosa dan tidak memperhatikan nasihat orang lain, maka orang ini adalah orang yang durhaka dan terang-terangan dengan kefasikannya. Kondisi dan kepribadian orang tersebut, dianjurkan diumumkan di hadapan manusia bahkan bisa jadi wajib.
Dalam pandangan yang lain, disunnahkan bagi seorang muslim jika melakukan kesalahan untuk menutupinya atas dirinya sendiri, kemudian bertaubat yang dilakukan antara dirinya dengan Allah Swt. Jika perkaranya sudah diajukan kepada penguasa (hakim) dengan menyatakan taubatnya tanpa memperinci maksiat yang dilakukannya, maka hakim dianjurkan untuk tidak minta keterangan darinya, bahkan hendaklah dia memintanya untuk menutupi kesalahannya, serta memalingkan dari pengakuannya semaksimal mungkin.
Maaf, belum ada data tentang penulis Ahmad Kamaluddin, M.Ag